Sentimen
Negatif (100%)
16 Mar 2023 : 05.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Jokowi Soal Thrifting dan Impor Pakaian Bekas: Sangat Mengganggu Industri Dalam Negeri

16 Mar 2023 : 12.21 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Soal Thrifting dan Impor Pakaian Bekas: Sangat Mengganggu Industri Dalam Negeri

 

PIKIRAN RAKYAT – Belakangan ini, isu Thrifting atau jual-beli pakaian bekas impor menjadi perhatian publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengatakan aktivitas impor pakaian bekas tersebut membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu. 

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," katanya, Rabu, 15 Maret 2023.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Tim Gabungan Terus Lakukan Evakuasi Korban Longsor Tebing Penahan Tanah Rel Kereta Api di Bogor

Pakaian bekas merupakan barang yang tidak boleh diimpor ke Indonesia. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemenkop UKM tolak Thrifting

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, menyatakan pihaknya menolak keras masuknya pakaian bekas impor ke Tanah Air. Ia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk mencintai produk dalam negeri.

“Saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal dengan kualitas tinggi yang tidak kalah dengan brand dan produk luar negeri kenamaan,” ucapnya.

Baca Juga: Digugat Rp34 Miliar oleh Kakaknya, Tamara Bleszynski Kecewa Saat Sidang Mediasi

Menurut Teten, terdapat sejumlah hal yang bisa menyebabkan adanya aktivitas thrifting, di antaranya yaitu fenomena supply dan demand. Jika supply thrifting produk impor dapat dihentikan, maka nantinya juga akan berpengaruh kepada kondisi pasar. Kemudian, produk dalam negeri pun dapat mengisinya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKop UKM Hanung Harimba mengungkapkan bahwa thrifting merupakan isu yang serius saat ini. Apalagi, ekonomi dunia yang melambat membuat adanya impor barang bekas menjadi sebuah tantangan tambahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

“Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” tuturnya.

Selain menjadi tantangan untuk pelaku UMKM, thrifting pakaian impor juga dapat menciptakan masalah lingkungan yang serius hingga membuat negara merugi. Pasalnya, barang impor ilegal itu tidak membayar bea dan cukai.***

Sentimen: negatif (100%)