Sentimen
Negatif (95%)
2 Sep 2022 : 14.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Putri Chandrawathi Dicekal ke Luar Negeri

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

2 Sep 2022 : 14.38
Putri Chandrawathi Dicekal ke Luar Negeri

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Habiburrahman Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (1/9/2022).

Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Chandrawathi tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.

“Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri,” katanya, mengutip Antara.

Ia juga menyebutkan, jika artinya Chandrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.

“Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang,” ujarnya.

Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Chandrawathi memaksa untuk berpergian.

“Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang,” tutup dia.

Seperti diketahui, meski ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawthi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.(ant/dfn)

Sentimen: negatif (95.5%)