Sentimen
Negatif (79%)
16 Mar 2023 : 00.09
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Klarifikasi Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T, PPATK: Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu

16 Mar 2023 : 00.09 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Klarifikasi Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T, PPATK: Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu

14 Maret 2023 19:45 WIB

PPATK sebut Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi terkait temuan transaksi mencurigakann senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar kita sebut Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang abuse of power dan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,"kata Ivan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, ia menyebut setiap kasus yang berhubungan dengan perpajakan dan kepabeanan akan disampaikan ke Kemenkeu.

Mahfud Md Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Sri Mulyani: Dari Mana Angkanya?

"Tapi ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang menangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Pihaknya, kata dia, menyerahkan hasil analisis maupun pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti. Ia pun berharap tidak dalah persepsi terkait transaksi Rp300 triliun tersebut.

"Kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik, bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu itu bukan tentang adanya penyalahangunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan pegawai oknum Kemenkeu, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisinya sebagai penyidik tindak pidana asal TPPU sebagaimana ada di UU 8/2010," tandasnya.

Mahfud Md Ungkap Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, PDIP: Momentum Bersih-bersih Skala Besar

Sentimen: negatif (79%)