Sentimen
Positif (88%)
15 Mar 2023 : 22.35
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Grup Musik: APRIL

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Usut Korupsi Bansos, Herman Hery Berpeluang Diperiksa KPK Lagi

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

15 Mar 2023 : 22.35
Usut Korupsi Bansos, Herman Hery Berpeluang Diperiksa KPK Lagi

Kemungkinan diperiksanya kembali Herman Hery ini usai tim penyidik KPK menetapkan Ivo Wongkaren, rekan satu grup Herman Hery ketika ‘bermain’ paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memanggil siapapun sebagai saksi sesuai dengan kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPK) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos ini.


"Pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan. Siapapun bila diperlukan untuk kejelasan fakta pastilah kami panggil sebagai saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Rabu siang (15/3).

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.

Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR; Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

Diketahui, Herman Hery pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Jumat 30 April 2021 lalu. Mantan ketua komisi III DPR RI ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara penyelidikan pengembangan perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Nama Herman Herry juga sebelumnya muncul di dalam persidangan penyuap Juliari Peter Batubara yang merupakan mantan Menteri Sosial. Herman Herry disebut mendapatkan jatah kuota bansos sembako dan memberikan sejumlah uang agar mendapatkan jatah kuota bansos.

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa Herman Herry dan koleganya Ivo Wongkaren merupakan satu grup yang mendapatkan jatah sebesar 1 juta kuota pengadaan bansos.

Fakta hukum itu muncul di saat persidangan vonis Juliari maupun terdakwa lainnya saat itu yang dibeberkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 23 Agustus 2021.

Sentimen: positif (88.9%)