Sentimen
Positif (48%)
15 Mar 2023 : 19.37
Informasi Tambahan

Institusi: UGM, FH UGM

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: PHK

Menyikapi Perppu tentang Cipta Kerja, MPBI DIY Gelar FGD

15 Mar 2023 : 19.37 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Menyikapi Perppu tentang Cipta Kerja, MPBI DIY Gelar FGD

YOGYA - Pasca diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menuai banyak repsons terutama dari kalangan pekerja/buruh. Penerbitan Perppu ini juga tidak kunjung mengakhiri perdebatan terkait Cipta Kerja.

 

Berdasarkan kondisi tersebut, maka Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Perppu Cipta Kerja : Perspektif Konstitusional Dan Citizen Rights' di Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta, Selasa (14/3/2023). FGD ini untuk menyikapi penerbitan Perppu Cipta Kerja yang merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan gejala otoritarianisme baru. 

 

FGD menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Nabiyla Risfa Izzati SH LLM (Dosen Fakultas Hukum UGM), Kirnadi (Ketua DPD KSPSI DIY/Sekretaris Partai Buruh DIY), Sofyan Setyo Darmawan ST MEng (Anggota Komisi D DPRD DIY) Aria Nugrahadi ST MEng (Kepala Disnakertrans DIY) dipandu moderator Patra Jatmika SIP (Peneliti di Sekolah Buruh Yogyakarta/SBY sekaligus Ketua PD FSP NIBA SPSI DIY).

 

 

Nabiyla Risfa Izzati menyampaikan kritikan-kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja dari perspektif hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja melanjutkan warisan permasalahan dari UU Cipta Kerja.

 

"Beberapa permasalahan utama yang sudah jelas menimbulkan permasalahan di lapangan (selama 2 tahun UUCK berlaku) yaitu batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kemudahan prosedur PHK," ujarnya.

 

Selain itu, kata Nabiyla, penerbitan Perppu Cipta Kerja justru menambah ketidakpastian hukum aturan ketenagakerjaan. Dua perubahan substanstif dalam kluster ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja

adalah soal pengupahan dan alih daya/outsourcing.

 

"Kedua perubahan substansi tersebut justru menambah ketidakpastian hukum terhadap aturan mana yang akan berlaku," katanya.

 

Sementara itu, Aria Nugrahadi (Kepala Disnakertrans DIY) menyambut baik FGD yang diselenggarakan oleh MPBI DIY ini. Menurutnya, diskusi ini diharapan menjadi bagian untuk bisa memberikan masukan-masukan yang konkrit apa yang dirasakan oleh teman-teman pekerja/buruh. 

 

"Hal ini harus kita dorong bersama dalam rangka perlindungan ketenagakerjaan," katanya. (Dev)

 

Sentimen: positif (48.5%)