Sentimen
Negatif (65%)
15 Mar 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

Institusi: Ubhara Jaya

Polisi calo Bintara Polda Jateng mestinya dipecat

15 Mar 2023 : 19.00 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Polisi calo Bintara Polda Jateng mestinya dipecat

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Ali Asghar, mendorong para anggota polisi yang menjadi pelaku pungutan liar (pungli) penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah (Jateng) dihukum berat. Ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.

"Harusnya tidak cukup hanya keputusan internal, mutasi. Kalau sudah mengarah tindak pidana, ada pihak yang dirugikan, jika perlu dipecat sekalian. Jadi, ada efek jera untuk yang lainnya," ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (14/3).

Lima personel Polda Jateng kedapatan menjadi pelaku pungli penerimaan Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Berdasarkan sidang etik dan disiplin, mereka hanya dihukum mutasi ke luar Jawa. Selain itu, Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS divonis demosi 2 tahun serta Bripka Z dan Brigadir EW menjalani hukuman di tempat khusus (patsus) selama 21 hari dan 31 hari.

Ali pun mendorong Polri melakukan audit atas penerimaan calon anggota kepolisian di seluruh daerah. "Sebagai institusi negara, keterbukaan itu harus ada."

"Makanya, dalam kasus ini, kalau memang Polri ingin serius berbenah, maka semua harus diaduit, bukan hanya di Jateng," sambungnya.

Kemudian, sambung Ali, Polri mesti segera mengevaluasi sistem rekrutmen. Baginya, kasus pungli penerimaan Bintara Polda Jateng mesti menjadi bahan evaluasi.

"Katanya, sistemnya sudah diperbarui, tapi nampaknya ada celah-celah untuk yang 'dimainkan'. Jadi, pihak kepolisian juga harus mengevaluasi sistem penerimaan kepolisian dari level Bintara, Tamtama, sampai Akpol," tuturnya. 

Sentimen: negatif (65.3%)