Sentimen
Positif (49%)
14 Mar 2023 : 15.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Kasus: kebakaran

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dinas Gulkarmat Cabut Sanksi Administrasi Peringatan Kedua Gedung TVRI Jakarta Pusat

14 Mar 2023 : 22.44 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Dinas Gulkarmat Cabut Sanksi Administrasi Peringatan Kedua Gedung TVRI Jakarta Pusat

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dilakukan pada bangunan gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran di Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jalan Gerbang Pemuda No. 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sanksi administratif diberikan, dikatakan Kepala Dinas Gulkarmat, Satriadi Gunawan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008. 

"Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sesuai dengan SURAT PERINGATAN KE-II (DUA) dan mengacu pada pasal 50 ayat 3, Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemasangan papan peringatan berupa penempelan stiker yang bertuliskan 'BANGUNAN INI TIDAK MEMENUHI KESELAMATAN KEBAKARAN'," ujar Kepala Dinas Gulkarmat, Satriadi Gunawan melalui siaran persnya, Selasa (14/3/2023).

Setelah dilakukan perbaikan pada Jumat (31/12/2021) oleh pengelola/pemilik bangunan gedung pada sistem proteksi kebakaran. Sesuai instruksi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, dengan peraturan perundang-undangan, pada Selasa (14/3/2023) bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran.

"Dan akan dilakukan Pencabutan Sanksi Administrasi Peringatan Ke-II (DUA) dan Penurunan Papan Peringatan yang terpasang sejak Senin (28/6/2016)," ujarnya.

Sistem proteksi kebakaran yang sudah diperbaiki meliputi:

1) Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran;
2) Sistem Springkler Otomatis;
3) Deteksi Alarm Kebakaran;
4) Sudah tersedianya Pencahayaan dan Alat Komunikasi Darurat;
5) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah diperbaharui;
6) Tangga Kebakaran Gedung GPO sudah siap pakai;
7) Petunjuk arah darurat sudah siap pakai;
8) Lift Kebakaran sudah siap pakai;
9) Pintu Shaf sudah diganti dengan bahan tidak mudah terbakar dan setiap lantai sudah terpasang Fire Stop;
10) Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) sudah terbentuk;

Penurunan Papan Peringatan yang terpasang, ia katakan, akan dilakukan oleh Budi Haryono, selaku Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta bersama Korwas PPNS Dit Reskimsus Polda Meto Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat. (aag)

Sentimen: positif (49.2%)