Sentimen
Negatif (100%)
15 Mar 2023 : 12.37
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Hasto Atmojo

Hasto Atmojo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Terungkap! Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy Ternyata Tak Penuhi Syarat

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

15 Mar 2023 : 12.37
Terungkap! Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy Ternyata Tak Penuhi Syarat

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terungkap alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban bernama Cristalino David Ozora (17).

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Senin, 13 Maret 2023 telah memutuskan penolakan permohonan perlindungan dari AG.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan penolakan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap permohonan perlindungan AG.

Baca Juga: APA Si Biang Kerok Penganiayaan Mario Dandy Buka Suara, Kekasih AG Sudah Dicuekin Malah Ngejar Terus!

Alasan penolakan terhadap AG yaitu karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Syarat perlindungan tersebut diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujar Hasto pada Selasa, 14 Maret 2023.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan jika status AG tidak termasuk dalam Pasal 5 (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

Selain itu, alasan penolakan permohonan perlindungan AG pun termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban.

Baca Juga: Siapa yang Bawa David ke Rumah Sakit Usai Tak Berdaya Dianiaya Mario Dandy dan Shane? AG Cuma Liatin Aja!

Pasal 28 huruf huruf d menjelaskan terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.

Hasto menambahkan, dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pihaknya merekomendasikan AG kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Rekomendasi tersebut dikirim dengan tembusan kepada KPAI.

Rekomendasi tersebut berisikan agar kedua pihak dapat mendapmpingi AG dan memastikan hak-haknya terpenuhi dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnha pemohon yang berstatus sebagai anak beekonflik dengan hukum.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Bukan AG! Ada Tersangka Lain Diduga Provokasi Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David, Siapa?

Sosok APA dalam Kasus Mario Dandy

Dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, sosok APA disebut sebagai pembisik yang mengakibatkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

Polda Metro Jaya enggan menanggapi pernyataan dari pihak saksi APA yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sumantap Simorangkir, terkait nama kliennya yang disinggung dalam berita acara pemeriksaan tersangka Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Ternyata Ini Peran AG, Kekasih Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David: Ikut Merekam Hingga Lakukan Pembiar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa pihaknya akan melaksanakan prosedur sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Penyidik akan menggunakan metode scientific crime investigation dengan memadukan teknik prosedur dan keilmuan ilmiah. Hingga kini pihaknya masih bekerja dengan menggunakan metode dan prosedur tersebut.

Sehingga apa yang sudah disampaikan dan ditetapkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tersebut mendasari keterangan serta alat bukti yang sesuai.

Tujuannya adalah kasus penganiayaan tersebut menjadi terang benderang dengan melihat secara scientific dan tentunya alat bukti yang sah. ***

Sentimen: negatif (100%)