Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Ahli Sebut Sulit bagi Indonesia Mengadili Pelanggaran HAM Berat untuk WNA
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 89/PUU-XX/2022 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/3) itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemerintah.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara nomor 89/PUU-XX/2022 para pemohon menyebutkan frasa “… oleh warga negara Indonesia” pada Pasal 5 UU Pengadilan HAM, menghapus tanggung jawab negara dalam menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Untuk itu, dalam petitum para pemohon meminta agar Mahkamah untuk seluruhnya, menyatakan frasa “oleh warga Negara Indonesia” yang terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD 1945. Dengan harapan UU Pengadilan HAM juga mengatur bagaimana HAM yang lebih luas, tidak hanya hak asasi warga negara ditegakkan dalam hukum Indonesia.
Baca juga: 3 Aspek yang Membuat Disabilitas Juga Punya Hak di Mata Hukum
Guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, yang tampil sebagai ahli pemerintah, dalam persidangan itu menjabarkan, bahwa dalam praktiknya pada beberapa kasus di seluruh dunia hal tersebut tidak efektif.
Hikmahanto mencontohkan, Belgia pernah menerbitkan aturan pengadilan nasionalnya memiliki yurisdiksi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat, dan dalam sejarahnya George Walker Bush, Ariel Sharon hingga Yasser Arafat pernah diajukan.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM
"Dalam praktik ini tidak efektif Yang Mulia, karena otoritas di Belgia tidak bisa menghadirkan pihak yang disangka ataupun didakwa. Ini kaitannya dengan masalah ekstradisi. Mana mungkin seorang presiden Amerika Serikat dibawa langsung ke pengadilan Belgia, pasti mereka akan langsung bicara soal kekebalan," tutur Hikmahanto dalam persidangan.
Selain kesulitan untuk membawa pihak yang disangka ataupun didakwa ke persidangan, Hikmahanto juga menyatakan akan sulit bagi aparat penegak hukum negara terkait untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Saya juga melihat akan sulit untuk melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan, mengingat kejadian itu tidak terjadi di Belgia (negara yang melakukan peradilan). Dan aparat hukum negara tersebut juga tidak memiliki yurisdiksi untuk datang ke tempat kejadian atau tempat perkara," jelas Hikmahanto.
Terlebih Hikmahanto melihat, Indonesia selama ini tidak ingin melakukan intervensi terhadap kedaulatan negara lain, sebagaimana dasar prinsip non intervensi yang tertuang dalam berbagai ketentuan, misalnya dalam Pasal 2 ayat 2 di Piagam Asean.
"Selain itu apakah rakyat akan setuju bila uang pajak mereka digunakkan untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat yang sama sekali tidak terkait dengan Indonesia baik pelaku maupun korban. Di samping itu ini juga akan punya dampak yang berkaitan dengan hubungan antar negara," sebut Hikmahanto.
Baca juga: Sidang Kasus HAM Berat Paniai Menunggu Tanda Tangan Presiden
Dengan hal-hal yang telah dijabarkannya, Hikmahanto pun menyatakan akan sulit bagi Indonesia untuk dapat mengadili pelanggaran HAM berat untuk warga negara asing.
"Yang dapat saya bilang adalah, bahwa meskipun secara teori peradilan Indonesia bisa saja membuka diri untuk warga negara asing yang dituduh melakukan pelanggaran HAM berat untuk diadili secara teori, tetapi secara praktik dan kenyataan ini akan sulit," tukas Hikmahanto. (Rif/Z-7)
Sentimen: negatif (99.6%)