Sentimen
Negatif (100%)
15 Mar 2023 : 01.27
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Institusi: Universitas Udayana

Kab/Kota: Badung, Denpasar

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Profil Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara, Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

15 Mar 2023 : 01.27 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Profil Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara, Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka terkait kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, pada Senin, 13 Maret 2023.

Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidsus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Penetapan tersangka I Nyoman Gda Antara, setelah pihak Kejati Bali mendapat barang bukti cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Disidang Etik Secara Tertutup, Buntut Laporan Dugaan Asusila

Perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3,9 miliar. Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar.

Penyidik menyimpulkan bahwa rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 hingga 2022.

I Nyoman Gde Antara dilantik sebagai Rektor Undayana Periode 2021-2025 pada 24 Agustus 2021. Ia menggantikan Prof. Dr. dr AA Raka Sudewi SpS (K), akademisi dari Fakultas Kedokteran Unud yang sebelumnya menjabat Rektor Unud 2017-2021.

I Nyoman Gde Antara terpilih sebagai rektor Universitas Udayana setelah diputuskan melalui Rapat Senat Unud dengan perolehan 81 suara dari total 122 suara.

Baca Juga: 5 Oknum Polisi Calo Bintara Tak Dipecat, Hanya Dimutasi ke Luar Jawa

Dikutip dari laman resmi Unud, I Nyoman Gde Antara pernah menduduki jabatan strategis di jajaran Pimpinan Universitas yaitu sebagai Ketua Internasional Office, Ketua LPPM dan Wakil Rektor Bidang Akademik.

Prof Antara sendiri telah mengawali karirnya dari bawah di Unud. Dia pernah menjabat Ketua Laboratorium Metalurgi Prodi Teknik Mesin Unud (2004-2006), Sekretaris Lembaga Penelitian Unud (2010-2012).

Sementara itu, terkait harta kekayaannya, I Nyoman Gde Antara total memiliki harta kekayaan Rp6.129.540.000, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir kali pada 30 Desember 2021.

Dilihat dari laman LHKPN, ia memiliki tanah dan bangunan di Kota Badung dan Kota Denpasar yang jika ditotalkan mencapai Rp6,3 miliar. Ia juga tercatat punya sejumlah kendaraan yang termahal adalah Mobil Toyota Fortuner 2020 seharga Rp500 juta. Dalam LHKPN itu, I Nyoman Gde Antara tercatat punya hutang Rp1.062.000.000.***

Sentimen: negatif (100%)