Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banda Aceh
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Adli Abdullah
BARA JP Apresiasi Kementerian Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Pamer Harta
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta – Ketua DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP), Dr. M. Adli Abdullah, MCL mengapresiasi Kementerian dan lembaga yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) larang kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga untuk tidak pamer harta di dunia maya atau media sosial maupun di dunia nyata.
Larangan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ASN tidak pamer kemewahan, harus taat melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur, dan sebagainya.
Menurut Adli Abdullah, kehadiran pejabat publik itu bukan untuk memperlihatkan kemewahan, tetapi harus menjadi bagian dari solusi.
“Apalagi pejabat, istri atau anaknya yang pamer harta yang bersumber bukan dari sumber halal. Itu sangat menyakitkan rakyat dan pelaku yang pamer itu tidak memiliki sensitivitas rakyat,” kata Adli Abdullah di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Adli menyebutkan, pejabat publik wajib lapor hartanya ke LHKPN, laporan ini kemudian harus dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jika dari hasil analisis PPATK terdapat transaksi janggal, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertindak.
Pria yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini menyatakan, pejabat ASN harus dapat membuktikan harta yang diperoleh berasal dari transaksi yang legal, termasuk jika mengklaim istrinya menjadi bintang iklan.
KPK bisa mengonfirmasi kapan yang bersangkutan menjadi bintang iklan, kontraknya ditelusuri, berapa nilainya, dan cara pembayarannya.
Oleh karena itu, Adli menyatakan penting bagi ASN mencegah atau menghindari tampilan hedonis serta menjaga hati rakyat.
“Dalam pandangan awam, kemewahan tidak cocok dengan profil ASN. Tidak sejalan dengan profil ASN, walaupun ASN punya usaha sampingan, istrinya punya karier yang bagus atau mendapat warisan dari mertua atau orang tua,” ungkapnya.
Adli menghargai upaya Kementerian atau lembaga yang menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan pamer harta bagi ASN atau jajarannya.
Sejumlah Kementerian yang mengeluarkan SE tersebut pada awal Maret 2023 adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan lain-lain yang memerintahkan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di media sosial maupun bermasyarakat.
“Sikap hidup sederhana adalah ciri rakyat Indonesia yang hidup sederhana dan gotong royong. Siapa pun, termasuk ASN, harus menjaga integritas serta nama baik instansi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ajak Ketua DPP BARA JP tersebut. []
Sentimen: positif (96.9%)