Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Gunung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Aktif Jadi Bupati Palas, TSO Lantik Kembali Kepala OPD yang Dicopot, Gubsu: Jangan Memancing Ribut
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengaktifan kembali Ali Sutan Harahap yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO), sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian masih menuai polemik. Meski begitu, TSO merasa pede sebagai bupati aktif, melantik kembali empat kepala OPD yang dicopot Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu pada Jumat (10/3), pekan lalu.
Keempat OPD yang dicopot Ahmad Zarwani dan kembali dilantik TSO yakni, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Gojali Ritonga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ahmad Faisal Siregar. Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Adi Putra Halomoan Hasibuan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Palas, Yenny Nurlina Siregar.
Selain itu, ada juga Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Subriadi Daulay, dan Ashari Gunung Hasibuan diangkat sebagai Plt Administrator selaku Sekeretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia. Para pejabat OPD itu, dilantik sesuai dengan surat keputusan ditandatangani TSO sebagai Bupati Palas tertanggal 9 Maret 2023. Kini, keputusan tersebut menjadi polemik di Pemkab Palas saat ini.
Menyikapi hal itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan, TSO melantik pejabat tidak sesuai aturan. Menurutnya, pelantikan ataupun pergantian pejabat OPD di Palas dalam situasi saat ini belum bisa dilakukan TSO. Restu untuk pelantikan itu, masih sepenuhnya ada di tangannya selaku Gubernur Sumut. “Tidak ada. Wewenang itu ada di gubernur. Sebelum gubernur merestuinya secara hukum, bukan merestui secara pribadi kemauan gubernur. Ada aturan mainnya,” kata Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (13/3) siang.
Edy meminta kepada seluruh pihak terkait, untuk tidak memancing polemik dan harus bisa menahan diri. Sehingga roda pemerintahan di Pemkab Palas dapat berjalan dengan baik dan bisa memberikan pelayanan baik kepada masyarakat. “Untuk itu, jangan mancing-mancing, sehingga menjadi ribut masyarakat,” tegas mantan Panglima Kodam I/BB ini.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 perihal pengaktifan kembali Bupati Palas, Ali Sutan Harahap. Namun, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Z Harahap mengaku, Pemprov Sumut belum resmi menerima surat Mendagri tentang pengaktifan TSO tersebut.
Menurut Juliadi, Pemprov Sumut hanya menerima dalam format PDF, yakni telah juga sampai kepada dirinya. “Surat (Mendagri) tersebut, belum kita terima resmi, tadi dari WhatsApp sudah ada dan surat dari menteri itu sedang kita tindak lanjuti. Dengan arti kata sedang kita telaah,” kata Juliadi menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (13/3).
Menurut Juliadi, dibutuhkan kehati-hatian menyikapi sengkarut persoalan pengaktifan TSO ini. “Dan harus kita sikapi melihat bagaimana fakta-fakta juga. Kita juga sudah pernah rapat disini, fakta-fakta yang dalam rapat itu, untuk jadi bahanlah nanti sebagai, informasi tambahan kepada kita,” kata Juliadi.
Juliadi juga mengungkapkan bahwa dalam surat Mendagri itu, menyebutkan TSO sudah sembuh. Namun, pihak Pemprov Sumut akan melakukan pengecekan kembali kondisi kesehatannya dengan benar. “Dalam surat yang menyatakan sehat itu, disebutkan akan ditinjau akan diperiksa, evaluasi istilahnya. Selama tiga bulan, sama-sama aja nanti kita lihat disini. Yang dilakukan, harus dievaluasi kan lebih mudah. Kita mengevaluasi di rumah sakit di sini (RSUPH Adam Malik, Kota Medan). Kalau dokter kan, dimana saja sama sebenarnya,” jelas Juliadi.
Disinggung dengan TSO sudah melantik beberapa pejabat OPD di Pemkab Palas, setelah keluar surat Mendagri itu. Juliadi enggan mengomentari hal tersebut.”Saya gak usah komentari itulah,” tandasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Palas Luat Hasibuan menilai, pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas oleh Mendagri tidak tepat, karena kondisi kesehatannya tidak sesuai faktanya dengan yang disampaikan dalam surat Mendagri. Luat mengungkapkan, TSO sudah lama tidak melaksanakan tugasnya atau sebagai Bupati Nonaktif Palas. “Sejak Mei 2021, TSO tidak berkantor lagi. Sakit yang berkepanjangan, mengharuskan TSO tidak aktif lagi. Belakangan, disebut-sebut sudah sehat,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Palas itu.
Permintaan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait prosedur yang ada harus dijalankan dan ditaati TSO jika ingin aktif lagi sebagai bupati, menurut Luat sudah tepat. Dan sudah selayaknya TSO diberhentikan, mengingat Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bahkan Luat berpendapat, sebelum Mendagri menerbitkan surat tersebut, seharusnya lebih jeli melihat pada surat kesehatan yang dikeluarkan RSUPN tertanggal 15 November 2022, dimana surat tersebut telah dibawa Gubernur Sumut ke forum rapat dan melibatkan pihak terkait, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sudah ada hasil keputusan rapat, kata Luat, yang menyatakan bahwa TSO dapat melaksanakan tugasnya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kemudian hasil dari rapat tersebut telah ditindaklanjuti oleh gubernur ke Mendagri melalui Surat Gubernur tertanggal 8 Desember 2022. Seharusnya surat tertanggal 8 Desember tersebut yang sebagai bentuk laporan yang dibuat gubernur menjadi atensi Mendagri. Karena sudah tepat dengan fakta, bahkan sudah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91,” jelas Luat.
Selain itu, kabar diaktifkannya kembali TSO, yang terkesan dipaksakan, adalah hasil pemeriksaan Luhur tertanggal 1 Desember 2022 yang menjadi acuan surat Mendagri tertanggal 2 Maret 2023 tentang Optimalisasi Kepemimpinan Daerah Kabupaten Padang Lawas, di mana kalau diamati dengan jeli, pemeriksaan Luhur tersebut ada format kesimpulan dan saran. “Pada format kesimpulan, tidak kita temukan keterangan yang menyatakan TSO sehat. Malah yang dijumpai pada kesimpulan pemeriksaan kesehatan tersebut, hemiparesis kanan skala Rankin modifikasi 2, disabilitas ringan, disertai sindroma afasia motiric perbaikan dari afasia global ec.CVD iskemik. Dan pada ketentuan Saran sangat jelas tertulis dalam petikan saran ada 3 poin, pertama pencegahan stroke sekunder. Kedua terapi/stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat kerja. Ketiga evaluasi ulang tiga bulan kemudian. Jadi, mana yang menyatakan sehat bisa aktif kembali memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah?,” ungkap Luat.
Lebih lanjut dikatakan Luat, sangat tepat dan benar kalau Gubernur Sumut meminta pemeriksaan TSO dilakukan di RSUPH Adam Malik Medan sesuai kesepakatan rapat sebelumnya. “Dan seharusnya Bupati nonaktif yang harus patuh terhadap pimpinan setingkat diatasnya. Karena Gubernur adalah Keterwakilan Presiden di daerah, serta menyarankan agar tiga bulan kedepan untuk di evaluasi pemeriksaan kesehatannya,” ujar Luat.
“Justru yang harus kita pertanyakan siapa yang memerintahkan RSCM untuk melakukan pemeriksaan tersebut? Kemudian Kemendagri harusnya memahami UU mau pun PKPU tentang persyaratan pencalonan kepala daerah, dimana pemeriksaannya harus secara menyeluruh oleh tim dokter yang ditunjuk,” ketus Luat lagi.
Bukan sampai saat ini secara fakta di lapangan, tambah Luat, TSO Bupati Nonaktif belum mampu berkomunikasi dan tidak mampu menulis. Jadi secara fakta dan logika, belum mampu untuk memberikan perintah kepada stafnya. “Metode apa yang digunakan oleh TSO dalam memerintahkan stafnya? Apakah dengan metode telepati atau bahasa Isyarat? Kembalilah kita ke ajaran agama Islam jika seorang imam tidak mampu menjadi imam, sebaiknya mundur dan digantikan makmumnya,” pungkasnya. (gus)
Sentimen: positif (33.3%)