Sentimen
Negatif (100%)
14 Mar 2023 : 12.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Banyuwangi

Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Banyuwangi Ditindak, Nilai Produknya Mencapai Rp1,4 M

14 Mar 2023 : 12.45 Views 3

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Banyuwangi Ditindak, Nilai Produknya Mencapai Rp1,4 M

Sebuah pabrik yang memproduksi obat tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditindak oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) yang bekerjasama dengan Balai Besar POM Surabaya.

Berdasarkan hasil investigasi pihak BPOM, diketahui sejumlah produknya mengandung bahan berbahaya ataupun substandar. Dengan total nilai produk keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar.

Rincian produk yang diamankan menjadi barang bukti antara lain, produk jadi Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta.

Kemudian produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta. Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta.

“Saat ini BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” kata Penny K. Lukito Kepala BPOM dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Salah satu bahan kimia yang ditemukan dalam produk itu adalah Fenilbutazon yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) yang dipakai untuk mengatasi nyeri, peradangan rematik, asam urat, dan radang sendi.

Kata Penny, bahan Kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu. Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk seperti jamu tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping.

“seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal,” jelasnya.

Penny menuturkan kalau pabrik ilegal tersebut berada di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jatim. Operasi penindakan pun sudah dilakukan sejak Kamis (9/3/2023).

Dari hasil pengembangan ditemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal buatan pabrik tersebut yang terletak di di Dusun Kumendung RT 2/RW 3 dan Dusun Sumberjoyo RT 4/RW 1, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Kata Kepala BPOM tersebut, kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal itu sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

“Terutama dari aspek higiene sanitasi. Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu,” imbuh Penny.

Produk Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015.

Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.

“Sebelumnya pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada sekitar Bulan Juli tahun 2021 lalu,” ujarnya.

Untuk itu BPOM mengimbau supaya masyarakat lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal/mengandung bahan kimia obat (BKO). Serta menganjurkan masyarakat agar membeli obat lewat sarana resmi seperti apotek dan Puskesmas.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Sementara itu, kegiatan produksi dan mengedarkan obat ilegal ini telah melanggar aturan. Yang diatur di Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Penny.(wld/abd/iss)

 

Sentimen: negatif (100%)