Komentari Putusan PN Jakpus, Ridwan Kamil: Harganya Mahal Tunda Pemilu
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024. Pria yang karib disapa Kang Emil ini menyebut, mahal untuk menunda penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Saya kira pertama, di republik ini banyak elemen peradilan ada PTUN, MA, dan sebagainya, tentu apapun harus dihormati. Tapi menurut saya, harganya mahal kalau menunda pemilu,” kata Kang Emil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (13/3).
Gubernur Jawa Barat ini menegaskan, pesta demokrasi lima tahunan harus tetap berjalan. Karena itu, ia mengharapkan pemilu tetap berjalan.
“Jadi, saya masuk ke kelompok yang disepakati, rakyat juga sudah menunggu bagaimana pemilu yang disepakati 2024, mudah-mudahan bisa diselenggarakan,” harap Emil.
KPU RI juga sudah resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” pungkas Andi.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (66.5%)