Sentimen
Negatif (79%)
14 Mar 2023 : 10.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp148 Miliar di Kasus Korupsi Dana Pensiun

14 Mar 2023 : 10.35 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp148 Miliar di Kasus Korupsi Dana Pensiun

Gery David Sitompul | Senin, 13/03/2023 18:04 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kerugian negara sekitar Rp148 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013—2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan angka kerugian negara itu dipastikan akan berkembang terus.

"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus," kata Ketut kepada wartawan, Senin (13/3).

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi. Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

"Yang jelas, saham-saham (yang dibeli) itu tidak punya portofolio yang bagus," ucapnya melanjutkan.

Dalam kesempatan ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.

"Yang jelas, telah ditemukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP, dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti akan dikembangkan," ucap Kuntadi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Arif Suhartono memastikan pengelolaan dana pensiun (dapen) pada masa mendatang akan lebih baik menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di DP4 pada tahun 2013—2019.

"Dana pensiun memang kami dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus. Kami komunikasi dengan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus," katanya ditemui di sela Pameran dan Conference BIMP-EAGA Maritime 2023 di Jakarta, Rabu (22/2).

TAGS : Kejaksaan Agung Kejagung Korupsi Dana Pensiun

Sentimen: negatif (79.8%)