Sentimen
Positif (47%)
14 Mar 2023 : 09.45
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kasus: korupsi

Ingatkan Era Soeharto, Novel Baswedan: Dulu Bea Cukai Pernah Sampai Diganti Perannya Karena Banyak Korupsi

14 Mar 2023 : 16.45 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ingatkan Era Soeharto, Novel Baswedan: Dulu Bea Cukai Pernah Sampai Diganti Perannya Karena Banyak Korupsi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengingatkan, pada era Soeharto menjabat sebagai Presiden seluruh pegawai Bea dan Cukai pernah dirumahkan.

"Dulu Bea Cukai pernah sampai diganti perannya karena banyak korupsi. Kalau sekarang rasanya sudah tidak ada korupsi lagi. Benar nggak ya?" ujar Novel dalam keterangannya (13/3/2023).

Menilik jauh ke belakang, ada satu gebrakan pada era penguasa orde baru Presiden Soeharto, terlepas dari segala dugaan kasus korupsi.

Pada 1985, Soeharto pernah melakukan langkah radikal untuk melakukan pemberantasan korupsi di instansi Bea dan Cukai. Soeharto pernah merumahkan seluruh pegawai instansi itu selama 4 tahun.

Seperti pada orasi ilmiah yang disampaikan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi pada Oktober 2011 lalu saat wisuda STAN, dituturkan, kebijakan itu diambil Soeharto guna memerangi korupsi yang mengganas di instansi itu.

"Menjelang tahun 1985, Presiden Soeharto menerima komplain dari pengusaha-pengusaha besar, termasuk para pengusaha dari Jepang bahwa aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlalu ribet, terlalu bertele-tele dan pada akhirnya pungli atau pungutan liarnya minta besar," jelas Amien.

Soeharto kala itu tidak diam saja mendengar komplain dari para pengusaha. Dia kemudian memanggil Menteri Keuangan Radius Prawiro dan memberitahukan komplain para pengusaha itu terkait dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tidak lama kemudian Menteri Keuangan memberikan Draft Rencana Reorganisasi. Setelah menerima draft reorganisasi, Soeharto kemudian memanggil tiga pembantunya, yakni Dr. Saleh Afif, Menteri Penertiban Aparatur Negara Rahmat Saleh, Menteri Perdagangan, dan Kepala BPKP Gandi.

Sebelum diambil keputusan, tim BPKP melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan. Hasilnya cukup mencengangkan. Kala itu, untuk mengurus izin ekspor dan impor, di Bea dan Cukai harus melewati 42 meja. Kemudian setelah turun BPKP bisa berkurang menjadi 21 meja.

Hingga akhirnya, setelah mendapatkan penilaian dari BPKP, Soeharto merilis Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, yang salah satu isi perintahnya adalah merumahkan sebagian besar pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan mempercayakan pekerjaan kebeacukaian kepada sebuah perusahaan Swiss yang bernama Suisse Generale Surveillance atau SGS3.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (47.1%)