Sentimen
Negatif (94%)
14 Mar 2023 : 08.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Yogyakarta

BPOM grebek pabrik jamu ilegal

14 Mar 2023 : 08.52 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

BPOM grebek pabrik jamu ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan pabrik obat tradisional ilegal. Penindakan dilakukan usai adanya laporan masyarakat setempat mengenai pabrik obat tradisional ilegal yang diduga memproduksi dengan bahan berbahaya ataupun substandar.

“Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Hari Kamis, 9 Maret 2023, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kami kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 2 (dua) gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Senin (13/3/).

Dari operasi penindakan tersebut, ditemukan barang bukti produk jadi Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta. 

Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp1.407.920.000.

"Produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah," tutur Penny.

Semua barang bukti, kata Penny, telah disita dan sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan 

"Dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” ucap Penny.

Menurut Penny, pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada sekitar Juli 2021. Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah produk Tawon Klanceng, berdasarkan hasil uji terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon yang juga serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.

Sentimen: negatif (94%)