Sentimen
Positif (99%)
13 Mar 2023 : 19.34
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Keselamatan Bharada E

13 Mar 2023 : 19.34 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Keselamatan Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Hal itu diputuskan lantaran Bharada E melakukan komunikasi dengan pihak lain tanpa izin dan tanpa persetujuan dari LPSK. Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana pada mediang Brigadir Novriansyah Joshua.

Kendati demikian, meski tidak lagi dalam pengawasan LPSK, Polri tetap menjamin kesehatan dan pengamanan untuk Bharada E sejak awal persidangan hingga saat ini.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sidang persidangan kan sudah diamankan oleh Polri dan sampai dengan saat ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo, Minggu (12/3).

Baca juga: Kemenkumham Tetap Berikan Perlindungan Khusus ke Bharada E

Saat ini Richard Eliezer telah mendekam di rutan Bareskrim Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadij Novriansyah Joshua. Dedy juga mengatakan, sejauh ini kondisi fisik dari Bharada E sendiri sehat.

"Kondisi kesehatan elizer (sejauh ini) baik mas," imbuhnya.

Baca juga: Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan

LPSK telah melakukan serah terima Bharada E kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba. Adapun hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap Bharada E.

Tenaga Ahli yang juga Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Bharada E. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.

Sebelum dilakukan serah terima, LPSK dan pihak Rutan Bareskrim kembali melakukan pemeriksaan medis terhadap RE untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (Bharada E) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap Bharada E. Selanjutnya keamanan Bharada E menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” tegas Rully.

(Z-9)

 

Sentimen: positif (99.8%)