Sentimen
Netral (64%)
13 Mar 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Club Olahraga: Aston Villa

Event: Liga Inggris

Kasus: Narkoba, HAM

Akhirnya Naik? Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Segini! Cek Sekarang, Masa Tua Pasti Bahagia

14 Mar 2023 : 00.55 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Akhirnya Naik? Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Segini! Cek Sekarang, Masa Tua Pasti Bahagia

AYOBANDUNG.COM - Informasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023 ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi.

Salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023 adalah anggaran APBN yang juga naik.

Berdasarkan RAPBN tahun 2023, untuk anggaran gaji pensiunan PNS prediksinya memang mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Siapa yang Bawa David ke Rumah Sakit Usai Tak Berdaya Dianiaya Mario Dandy dan Shane? AG Cuma Liatin Aja!

Sehingga, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023 ini kemungkinan akan benar-benar terjadi.

Pasalnya, jumlah pensiunan diperkirakan akan semakin bertambah yang mengakibatkan dana pensiunan dalam APBN juga kemungkinan akan mengalami peningkatan.

Namun, hingga saat ini kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023 belum diinfokan dan diinformasikan secara resmi oleh pemerintah, begitu pula dengan gaji PNS.

Meski belum diumumkan secara resmi tentang kenaikan gaji PNS tahun 2023, pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan anggaran APBN.

Baca Juga: Suami Dipenjara Gegara Kasus Narkoba, Sosok Ini Sebut Irish Bella Belum Mau Jenguk Ammar Zoni

Dengan demikian, diketahui bahwa belum ada aturan resmi yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2023, sehingga para pensiunan PNS harus lebih cermat dalam mengamati informasi yang beredar.

Seperti diketahui, dari peraturan pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya yang baru belum diresmikan, tetapi peraturan tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Dalam peraturan pemerintah tersebut telah ditetapkan dan diatur tentang nominal gaji pensiunan PNS.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang dikutip AyoBandung.com dari bpk.go.id.

Baca Juga: Sesar Lembang dan Sesar Cimandiri dari Mana ke Mana? Daerah ini Harus Waspada, Wilayah Kalian Termasuk?

Gaji pokok pensiunan PNS

- gaji pokok pensiunan PNS golongan I = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900

- gaji pokok pensiunan PNS golongan II = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000

Baca Juga: Terlihat Bangga saat Konferensi Pers Kasus Narkoba, Publik Soroti Janggalnya Perubahan Mood Ammar Zoni

- gaji pokok pensiunan PNS golongan III = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800

- gaji pokok pensiunan PNS golongan IV = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900

Gaji pensiunan PNS janda atau duda

- gaji pensiunan PNS janda atau duda golongan I = Rp 1.170.600

Baca Juga: Prediksi Skor Bola Hari Ini: West Ham vs Aston Villa di Liga Inggris, Susunan Pemain, H2H, Link Live Streaming

- gaji pensiunan PNS janda atau duda golongan II = antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200

- gaji pensiunan PNS janda atau duda golongan III = antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.727.000

- gaji pensiunan PNS janda atau duda golongan IV = antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500

Gaji pensiunan PNS janda atau duda yang tewas

Baca Juga: E Wallet Apa Saja yang Bisa Dipakai untuk Kartu Prakerja? Peserta Gelombang 49 Wajib Tahu, Cek di Sini!

- gaji pensiunan PNS janda atau duda yang tewas golongan I = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800

- gaji pensiunan PNS janda atau duda yang tewas golongan II = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500

- gaji pensiunan PNS janda atau duda yang tewas golongan III = antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.454.300

Baca Juga: Apa Saja yang Ditanyakan saat Survey KUR BRI? Calon Debitur Hindari Jawaban Ini, Dijamin Lolos!

- gaji pensiunan PNS janda atau duda yang tewas golongan IV = antara Rp 2.111.400 hingga 4.234.600

Gaji pensiunan orang tua PNS yang tewas

- gaji pensiunan orang tua PNS yang tewas golongan I = antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960

- gaji pensiunan orang tua PNS yang tewas golongan II = antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer, Ternyata Ini Penyebabnya

- gaji pensiunan orang tua PNS yang tewas golongan III = antara Rp 357.220 hingga 690.660

- gaji pensiunan orang tua PNS yang tewas golongan IV = antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720

Itu tadi besaran gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: netral (64%)