Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur, Denpasar
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Herman Suherman
Gubernur Bali Larang Wisatawan Asing Rental Kendaraan, Wajib Pakai Travel Agent
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wisatawan asing yang melakukan kunjungan di Bali dilarang rental atau menyewa kendaraan dan harus melalui travel agent. Wisatawan asing juga dilarang meminjam kendaraan.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam konferensi pers Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, pada Minggu, 12 Maret 2023.
Aturan tersebut diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang tata kelola pariwisata di provinsi tersebut, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan sepeda motor. Pemprov, ujar I Wayan Koster telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing yang tinggal di Pulau Dewata.
"Jadi para wisatawan itu (asing) harus bepergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujar I Wayan Koster, dikutip dari Antara, pada Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Herman Suherman Jamin Pejabat Cianjur Anti Hedonis dan TPPU, Dorong RUU Rampas Aset ‘Curian’
Menurutnya kebijakan tersebut baru bisa diimplementasikan pada tahun 2023 lantaran pada tahun sebelumnya tidak ada kunjungan wisatawan di Bali karena pandemi.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," ujarnya.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
Lebih lanjut, ia berujar wisatawan asing yang melanggar aturan di Bali akan ditindak tegas. Untuk tim pengawasannya sendiri berasal dari pihak Pemprov yang berkoordinasi dengan polisi hingga Kemenkumham Bali.
Baca Juga: Grup Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Manggung di Malaysia, Polisi Gelar Penyelidikan
Pengawasan terhadap wisatawan asing yang berada di Bali akan diperketat. Hal itu menyusul banyaknya terjadi penyalahgunaan izin tinggal di Pulau Dewata.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil Kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," ujar I Wayan Koster.
Ia pun berharap pariwisata Bali akan lebih berkualitas setelah berlakunya kebijakan yang baru tersebut pada tahun ini. Ia bilang, perubahan peraturan itu dilakukan pula untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata tiap tahunnya, tetapi juga untuk mempertahankan pariwisata yang berbudaya.***
Sentimen: negatif (99.9%)