Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Sidang Teddy Minahasa : 5 Saksi Dihadirkan, 2 Saksi Fakta Diringankan, Alasannya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (13/3).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan lima saksi dari pihak kuasa hukum.
“Hari ini ada 2 saksi fakta yang meringankan dan direncanakan ada 3 saksi ahli,” kata Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di PN Jakarta Barat.
Saksi yang meringankan adalah Jontra Manvi Bakhara dan Jasman.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, serta Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.
BACA : Istri Teddy Minahasa Hadir di PN Jakbar dengan Menyandang Tas Mahal Rp35 Juta
Jontra dan Jasman, dua saksi yang meringankan dihadirkan langsung dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat, karena mereka hadir langsung dalam pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu.
Dalam kasus ini Teddy didakwa oleh Jaksa dengan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ade/pojoksatu)
Sentimen: positif (93.4%)