Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
Tak Boleh Ada Lagi Pencopotan Hakim Sewenang-wenang
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan tidak boleh ada lagi pencopotan hakim konstitusi secara sewenang-wenang.
Pernyataan itu tertuang dalam bagian pertimbangan putusan nomor 103/PUU-XX/2022. MK mengatakan pemberhentian hakim konstitusi harus dilakukan sesuai aturan Pasal 23 UU Mahkamah Konstitusi.
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK," tulis MK dalam salinan putusan di situs resmi MK yang diunggah pada Rabu (23/11).
Pakar Hukum Tata Usaha Negara Bivitri Susanti menilai pertimbangan itu sebagai bentuk sikap MK terhadap pencopotan Aswanto. Menurutnya, MK sepakat bahwa tak boleh ada lagi pencopotan hakim konstitusi secara sewenang-wenang.
Bivitri berkata pertimbangan ini pun harus menjadi acuan dalam pencopotan hakim konstitusi di masa mendatang. Bahkan, ia menilai pertimbangan ini harus menjadi rujukan draf baru revisi UU MK.
"Seharusnya kalau pembuat undang-undang beretika, pertimbangan hukum itu wajib dijadikan pertimbangan membuat undang-undang," ujar Bivitri.
Sebelumnya, DPR mencopot Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. Presiden Jokowi merespons hal itu dengan melantik Guntur Hamzah.
Pencopotan Aswanto dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk intervensi terhadap independensi MK. Hal itu disebabkan Komisi III DPR mencopot Aswanto dengan alasan membatalkan undang-undang yang telah dibuat DPR.
(dhf/isn)[-]
Sentimen: netral (98.4%)