Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, penganiayaan
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Terbongkar! Sebelum Lakukan Penganiayaan Mario Dandy Kirim 3 Voice Note ke David, Begini Isinya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebelum penganiayaan terjadi, ternyata Mario Dandy Satrio sempat mengirim sejumlah tiga voice note atau pesan suara kepada David Ozora.
Kabarnya pesan suara tersebut Mario Dandy kirimkan lewat ponsel AG, pacar dari anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, sekaligus mantan dari korban David pada tanggal 20 Februari 2023.
Informasi terkait adanya pesan suara yang dikirimkan Mario Dandy kepada David tersebut disampaikan langsung oleh penasehat hukum AG yaitu Sony Hutahaen.
Baca Juga: Sesar Lembang dan Sesar Cimandiri dari Mana ke Mana? Daerah ini Harus Waspada, Wilayah Kalian Termasuk?
Dibeberkan oleh sang kuasa hukum AG, voice note tersebut dikirimkan kepada korban sebanyak tiga kali.
Adapun isi dari voice note pertama yang dikirim Mario Dandy kepada David melalui ponsel AG adalah "Tolong hargai waktu kita dong, ini Dandy," kata Dandy berdasarkan keterangan dari kuasa hukum AG.
Sedangkan untuk voice note yang kedua berisi "Ini Indonesia negara hukum, gue gak bakal ngapa-ngapain lo kok," ungkap Dandy.
Sementara untuk pesan suara ketiga berisi "Turun aja sepuluh menit kok, gue gak bakal ngapa-ngapain," pungkas Dandy.
Baca Juga: Terlihat Bangga saat Konferensi Pers Kasus Narkoba, Publik Soroti Janggalnya Perubahan Mood Ammar Zoni
Setelah tiga voice note tersebut dikirimkan akhirnya David pun menjawab dengan "Oke 10 menit aja ya,". Kemudian ia pun turun untuk menemui AG dan Mario Dandy yang sudah menunggunya di depan rumah.
Sony menyebutkan bahwa kliennya AG tidak tau menahu jika pertemuan pacarnya tersebut dengan David akan berujung pada penganiayaan.
Saat ini AG telah resmi dinyatakan sebagai pelaku pada penganiayaan yang dialami David oleh Mario Dandy dan telah ditahan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AG akan ditahan selama tujuh hari, namun jika kejaksaan memerlukan waktu tambahan untuk mengungkap kasus ini maka masa tahanan akan ditambah menjadi delapan hari.
Akibat terlibat dalam kasus ini AG pun mendapat predikat sebagai anak berkonflik dengan hukum, ia belum bisa menyandang status sebagai tersangka karena usianya yang masih di bawah umur.***
Sentimen: negatif (91.4%)