Sentimen
Positif (72%)
13 Mar 2023 : 10.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Hotman Paris Hadirkan 5 Saksi Meringankan di Sidang Narkoba Irjen Teddy

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

13 Mar 2023 : 10.26
Hotman Paris Hadirkan 5 Saksi Meringankan di Sidang Narkoba Irjen Teddy
Jakarta -

Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda persidangan hari ini yakni pemeriksaan saksi meringankan.

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menghadirkan 5 saksi meringankan hari ini, yakni 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023), sidang dimulai sekitar pukul 09.42 WIB di ruang sidang utama Kusumah Atmadja. Teddy hadir secara langsung dalam persidangan ini.

-

-

Berikut daftar saksi hari ini:

1. Jontra Manvi Bakhara (saksi fakta, wartawan Mata Sumbar)
2. Jasman (saksi fakta)
3. Ruby Alamsyah (ahli digital forensic)
4. Elwi Danil (ahli hukum pidana)
5. Jamin Ginting (ahli hukum pidana)

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(azh/azh)

Sentimen: positif (72.7%)