Sentimen
Netral (96%)
12 Mar 2023 : 17.16

Sri Mulyani minta transaksi Rp300 triliun diungkap

12 Mar 2023 : 17.16 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Sri Mulyani minta transaksi Rp300 triliun diungkap

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, sepanjang 2007 hingga 2023 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 266 surat atau data. Dari 266 surat tersebut, 185 berasal dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu kepada PPATK, dan 81 surat berasal dari PPATK ditujukan ke Kemenkeu.

"185 surat itu dari permintaan Itjen Kemenkeu ke PPATK, jadi kami minta PPATK untuk sampaikan info menyangkut suatu data dari ASN di bawah Kemenkeu. Sedangkan 81 surat itu inisiatif PPATK, jadi mereka menjalankan tugasnya dan menemukan adanya transaksi yang menyangkut ASN di Kemenkeu. Transaksi itu kemudian disampaikan ke kami," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (11/3).

Kemudian Sri Mulyani juga menyebutkan, sebanyak 964 pegawai diidentifikasi dari surat-surat yang masuk ke Kemenkeu, dan jumlah ini merupakan akumulasi jumlah pegawai sepanjang 2007 sampai 2023. Ia juga mengklaim bahwa proses identifikasi itu merupakan tindaklanjut dari surat yang masuk Kemenkeu.

"Dari surat-surat tersebut, kami telah melakukan tindak lanjut semuanya. Jadi kalau seolah-seolah kemarin Pak Mahfud mengimpresikan seolah-olah tidak ada tindak lanjut dari kami, ini kami luruskan. Seluruh surat yang dari PPATK dikirim ke kami, baik permintaan dari kami atau inisiatif PPATK, semuanya ditindaklanjuti," tutur Sri Mulyani.

Dari 266 surat tersebut, Sri Mulyani menyatakan 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan beberapa bukti-bukti tambahan atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Ini dilakukan karena informasi dalam surat belum memadai dan perlu ditambah.

"Kami sudah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyampaikan ada beberapa surat PPATK yang tidak ditindaklanjutkan. Alasannya yaitu pegawai pensiun, informasi lebih lanjut dari pegawai yang bersangkutan tidak ditemukan lagi, atau informasi menyangkut pegawai yang tercantum dalam surat bukan merupakan pegawai Kemenkeu. Dari 126 kasus, kemudian menurut bendahara negara ini terdapat 16 kasus yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) baik KPK, kejaksaan, atau kepolisian.

Sri Mulyani menyatakan akan terus mendukung dan memonitor penyelidikan kasus yang melibatkan bawahannya di Kemenkeu oleh APH. Kemenkeu pun diakuinya melaksanakan tugas berasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Selanjutnya terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Kemenkeu, Srimul menyatakan, belum mendapatkan informasi lengkapnya.

Sentimen: netral (96.2%)