Sentimen
Negatif (88%)
12 Mar 2023 : 12.28
Partai Terkait

Pimpinan DPR Sepakat RUU PPRT Dibahas Pada Masa Sidang Selanjutnya

12 Mar 2023 : 12.28 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pimpinan DPR Sepakat RUU PPRT Dibahas Pada Masa Sidang Selanjutnya

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menuturkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dibahas dalam masa sidang berikutnya. Penundaan pembahasan RUU PPRT sudah disepakati oleh pimpinan DPR melalui  pimpinan (rapim). 

“Pimpinan sudah sepakat PPRT masuk pada masa sidang depan," ujar Dasco saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/3). 

Dasco melanjutkan, dalam rapat Bamus, Fraksi NasDem diakui mengusulkan agar RUU PPRT dibawa untuk ke dalam rapat paripurna. Namun usulan tersebut ditolak karena para pimpinan sudah sepakat untuk belum membahas RUU PPRT. 

Baca juga : PRT Gelar Tenda di Depan Gedung DPR

"Saat rapat bamus setelah rapim, NasDem memang minta (RUU PPRT) untuk dirapurkan tapi itu ditolak oleh pimpinan karena (RUU PPRT) tidak dibahas di rapim. Dalam rapim itu membicarakan beberapa masalah dan memang soal RUU PPRT tidak diagendakan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan pihaknya memutuskan menunda pembahasan RUU PPRT. Puan mengatakan pimpinan DPR sudah membahas Surat dari Badan Legislasi (Baleg) terkati RUU PPRT. Para pimpinan DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Baca juga : Duh, Indonesia Jadi Korban Bully karena Tidak Miliki Regulasi Perlindungan PRT

"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," kata Puan. 

Atas keputusan tersebut, kata Puan, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR lantaran belum dibahas dalam Rapat Bamus. Puan mengatakan RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat Bamus sebelum dibawa ke Paripurna DPR. Puan mengingatkan pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.

"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus," katanya. (Z-8)

Sentimen: negatif (88.6%)