Richard Eliezer Tetap Ditahan Di Sel Bareskrim Polri
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus tewasnya Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Richard dinilai telah melakukan pelanggaran terkait wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Meskipun demikian, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan bahwa Richard Eliezer masih tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri hingga saat ini.
baca juga:"Sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim. Yang pasti Rutan Bareskrim ya penahanan, menjalani pidana sampai saat ini," ujar Rika Aprianti kepada wartawan.
Namun, Rika enggan berbicara banyak mengenai hal tersebut dan mengenai kemungkinan pemindahan penahanan Richard Eliezer ke Rutan Salemba.
"Saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya," tuturnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengatakan bahwa LPSK telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer mulai Jumat kemarin.
Alasannya, dikarenakan adanya sebuah perjanjian yang dinilai telah dilanggar mengenai penayangan wawancara Richard di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Saudara Richard Eliezer," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK.
Sentimen: positif (49.2%)