Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memandang kinerja penanganan perkara di Indonesia masih belum optimal dan transparan sehingga dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal ini dibuktikan dari masih adanya oknum lembaga peradilan yang terjerat tindak pidana korupsi dan saat ini kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, untuk mengatasi persoalan tersebut, tim Stranas PK mendorong penguatan sistem penanganan perkara pidana terpadu antara penegak hukum dengan aksi penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi (SPPTI). Aksi ini sekaligus sebagai upaya perbaikan lembaga peradilan yang turut dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Jadi Ketua KPK, Geser Posisi Firli
“Jika sistem ini sudah terbangun maka setiap aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat bisa saling memonitor, mengontrol, dan mengawasi perkara yang sedang ditangani,” kata Alex dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Fokus 3 Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (10/3).
SPPTI juga akan menjadi tools agar tidak lagi ada tumpang tindih penanganan perkara antar-APH.
Harapannya, penanganan perkara semakin cepat dilakukan dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi pelbagai pihak. Nantinya, jika ada perkara dan sudah ditangani oleh salah satu APH, maka APH lainnya akan melimpahkan informasi yang dimiliki untuk mendukung penanganan perkara.
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menyambut baik penguatan sistem SPPTI bagi para APH. Menurutnya, prioritas MA saat ini tidak hanya memberikan putusan yang adil, konsisten, dan berkualitas namun juga harus menjunjung transparansi serta akuntablitas. Hal ini merupakan tuntutan dari masyarakat Indonesia yang menginginkan lembaga peradilan yang bersih dari tindakan tidak terpuji.
“Poin itu menjadi prioritas MA yang paling tinggi saat ini. Misalnya ada putusan hari ini maka besoknya masyarakat sudah dapat mengakses putusannya,” kata Hakim Dwiarso.
“Di sisi lain, keterbukaan informasi ini juga sebagai upaya pencegahan adanya conflict of interest (CoI) yang meliputi hakim dan aparatur pengadilan.”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pj Heru Budi Gelapkan Bantuan Korban BanjirAdapun upaya pencegahan CoI di MA adalah dengan menyusun petunjuk teknis untuk penegakan disiplin atas pelanggaran, pembangunan database sebagai platform implementasi mandatory disclosure. Rencananya, penyusunan ini poin ini akan didiskusikan langsung dengan tim Sekretariat Stranas PK.
Selain itu, MA juga akan melakukan revitalisasi sistem penerimaan pengaduan MA (Siwas) untuk memperluas akses dan memotivasi pelapor terutama kalangan internal menyampaikan dugaan pelanggaran aparatur, termasuk potensi CoI. Sementara itu, hasil analisis LHKPN juga akan menjadi parameter dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
“Kami juga menyusun panduan untuk menjaga konsistensi dan mencegah disparitas putusan. Di antaranya dengan perluasan panduan pemidanaan (sentencing guidelines) kepada seluruh hakim sebagai bentuk implementasi Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan,” ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Suap Hakim Agung Lewat Sekretaris MA Hasan HasbiSentimen: positif (88.9%)