Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Langgar Perjanjian Ini
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
11 Maret 2023 04:39 WIB
Syahrial mengatakan bahwa LPSK mencabut perlindungan karena Richard Eliezer melanggar perjanjian
Richard Eliezer (twitter.com/idextratime)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan kepada narapidana Richard Eliezer atau Bharada E.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Syahrial mengatakan bahwa LPSK mencabut perlindungan karena Richard Eliezer melanggar perjanjian. Ia menyebut Eliezer melakukan wawancara terhadap televisi swasta tanpa izin dari LPSK.
AG Ditahan di LPSK, Polisi: Dia Butuh Pendampingan Segala Macam
Padahal Richard Eliezer, kata dia, telah menandatangani surat perjanjian perlindungan.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" kata Syahrial.
Pihaknya, kata dia, sudah meminta pimpinan televisi swasta itu untuk tidak menayangkan wawancara Elizer. Namun wawancara itu tetap ditayangkan.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ungkapmya.
Diketahui, Richard Eliezer telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan tetap menjadi anggota Polri.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memberikan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
AG Pacar Mario Dandy Ditahan Usai 6 Jam Pemeriksaan, Polisi: Apabila Tidak Cukup Akan Diperpanjang 8 HariSentimen: positif (50%)