Sentimen
Negatif (99%)
12 Mar 2023 : 00.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: BLACKPINK

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

AG Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Hari Ini, Polisi Sebut 23 Adegan Bakal Diperagakan

12 Mar 2023 : 07.40 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

AG Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Hari Ini, Polisi Sebut 23 Adegan Bakal Diperagakan

 

PIKIRAN RAKYAT – Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap D (17) dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Jumat, 10 Maret 2023, setelah sebelumnya ditunda. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, nantinya semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan pun akan hadir, yaitu Mario Dandy, dan Shane Lukas yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar besok (Rekonstruksi). Hadir (semua tersangka),” katanya, dikutip pada Jumat, 10 Maret 2023.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AG (15) yang statusnya telah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum pun juga disebut akan dihadirkan dalam gelaran rekonstruksi. Trunoyudo mengungkapkan bahwa nantinya sebanyak 23 adegan akan direkonstruksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut.

"Sementara ini ada 23 adegan yang akan dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan saat Nonton Konser BLACKPINK BORN PINK Wourld Tour Jakarta

Sebelumnya, pihak kepolisian menunda gelaran rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut lantaran sejumlah alasan, salah satunya adanya saksi yang tidak dapat hadir.

Diketahui, rekonstruksi tersebut seharusnya digelar pada Kamis, 9 Maret 2023, kemarin. Keterangan itu turut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda,” ucapnya.

“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” tuturnya.

Penetapan tersangka

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Mario Dandy dan Sahane Lukas.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berpeluang Diduetkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Dinilai Dapat Dukungan Publik

Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. Ia pun terancaman mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, status teman wanita Mario Dandy, AG (15) telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.  

Baca Juga: Jokowi Minta Rakyat Segera Bayar SPT Pajak Demi Subsidi dan Pembangunan Negara

AG pun telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini (Rabu, 8 Maret 2023) kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi.

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," ujarnya sebagaimana yang dikutip dari Antara.***

Sentimen: negatif (99.6%)