Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Adegan Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Bertambah, Polisi Beri Penjelasan Gini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun) di komplek Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 40 adegan diperagakan diperagakan tersangka utama Mario dan tersangka Shane Lukas serta pelaku anak AG (15 tahun) dengan pemeran pengganti. Selain itu seluruh saksi mulai dari sekuriti komplek, saksi N dan R hadir dalam rangkaian rekonstruksi itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan perihal rekonstruksi yang semula ada 37 menjadi 40 adegan.
“Ternyata 37 adegan dan kita padukan berkembang menjadi 40. Ini salah satu rekonstruksi yang dari keterangan saksi ada beberapa angel yang belum kita terima,” ungkap Hengki sesaat setelah rekonstruksi, Jumat (10/3/2023).
Menurut Hengki, rekonstruksi digelar dalam rangka mencari keidentikan alat bukti dengan fakta kejadian. Seluruh keterangan saksi, tersangka dan digital forensik diuji dalam rekonstruksi agar kasus ini terang benderang.
BACA : Tersangka Mario Ditegur Rekonstruksi Selebrasi ‘Siu’ Ala Ronaldo Tak Sesuai BAP Usai Tendang Kepala David
Kemudian polisi melakukan persesuaian alat bukti di mana penyidik menemukan peranan masing-masing yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satunya dengan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Kita lihat mungkin dari video ada adegan yang terpotong tapi dari CCTV tercover. Walaupun keterangan tersangka tidak sesuai dengan faktanya meski kita padukan dengan digital forensik. (Kata-kata) Free kick dan saya tidak takut anak orang mati muncul semua,” jelas Hengki.
Menurut Hengki, masih ada empat orang saksi yang belum diperiksa dalam rangka memperkuat keterangan dari tersangka.
Sebagai contoh, tersangka Mario menghubungi beberapa orang dan memberi tahu akan melakukan penganiayaan kepada David.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). (Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (95.5%)