Sentimen
Negatif (64%)
11 Mar 2023 : 21.40
Partai Terkait

Gugat Syarat Capres-Cawapres Minimal 45 Tahun, PSI: Hambat Potensi Anak Muda

11 Mar 2023 : 21.40 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Gugat Syarat Capres-Cawapres Minimal 45 Tahun, PSI: Hambat Potensi Anak Muda

10 Maret 2023 13:27 WIB

PSI sebut banyak anak muda yang berprestasi dalam hal kepemimpinan publik.

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Pasal 169 huruf (1) UU No.7 tahun 2017 tentang syarat capres dan cawapres minimal usia 45 tahun ke Mahkamah Konsitusi.

Francine mengatakan bahwa ketentuan tersebut hanya akan menghambat potensi anak muda. Padahal ia menyebut banyak anak muda yang berprestasi dalam hal kepemimpinan publik.

"Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Sjahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolok ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin," ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (10/3/2023).

Mencuat Duet Anies-Sandi di Pilpres 2024, Prabowo Singgung Soal Keputusan Partai

Ia lantas menyinggung tidak ada syarat umur menjadi seorang menteri.  Namun menteri bisa menggantikan tugas presiden maupun wakil presiden.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," bebernya.

Siap Lawan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Takut dengan Oposisi

Sentimen: negatif (64%)