Sentimen
Negatif (99%)
11 Mar 2023 : 20.55
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Nike

Kab/Kota: Pesanggrahan, Cianjur

Kasus: penganiayaan

Momen Mario Dandy Tampil Modis dan Selebrasi SIIUU Ala Cristiano Ronaldo Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

12 Mar 2023 : 03.55 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Momen Mario Dandy Tampil Modis dan Selebrasi SIIUU Ala Cristiano Ronaldo Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

AYOBANDUNG.COM - Polda Metro Jaya telah menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy terhadap David pada Jumat (10/3/2023).

Mario Dandy Satriyo (MDS) bersama satu tersangka lainnya, Shane Lukas (SL) memperagakan rekonstruksi langsung di TKP kawasan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Anak dari eks pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo itu terlihat tampil cukup modis dengan mengenakan sepatu basket dengan merk Nike Fly by Mid 2 warna hitam dengan corak putih, sedangkan Shane Lukas hanya mengenakan sandal dalam reka ulang adegan tersebut.

Baca Juga: Peduli Korban Gempa Cianjur, Pebasket IBL dan MAI Bangun Shelter Pengungsi dengan Fasilitas Lengkap

Dalam rekonstruksi, Mario Dandy juga diminta untuk melakukan adegan selebrasi SIIUU ala bintang sepak bola asal Portugal, Cristiano Ronaldo.

Diketahui selebrasi tersebut dilakukan oleh kekasih AGH usai melakukan penganiayaan terhadap David.

"Kemudian adegan selanjutnya dilanjutkan dengan selebrasi yang dilakukan tersangka MDS," ujar salah satu penyidik dikutip AyoBandung melalui TikTok @metro_tv pada Jumat (10/3/2023).

"Silahkan kamu lakukan selebrasi seperti saat itu. Begitu selesai selebrasi kamu mematung untuk diambil sebagai dokumentasi," imbuh penyidik.

Usai melakukan selebrasi SIIUU, sontak beberapa warga sekitar yang ikut melihat rekonstruksi penganiayaan menyoraki Mario Dandy.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E karena Hal Ini, Nyawa Richard Kembali Terancam!

"Eeeaaaa eeaaa," sorak warga menirukan gaya bicara Tukul Arwana.

Namun, posisi selebrasi yang diperagakan oleh Mario Dandy ternyata kurang dekat dengan posisi korban, sehingga harus melakukan selebrasi ulang dalam rekonstruksi tersebut.

"Tidak, tidak! Posisinya tidak disitu, tapi disana. Kamu lari kesana baru selebrasi (SIIUU)," ucap penyidik seraya menyuruh Mario untuk mengulangi adegan selebrasi.

Sekedar informasi, Mario Dandy merupakan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan terbaring koma hingga belasan hari.

Meski kondisinya sudah berangsur pulih, namun David belum dapat berkomunikasi dengan baik dan baru menunjukkan tanda-tanda perbaikan dengan sesekali menggerakan matanya.

Baca Juga: Siapa Bursok Anthony Marlon? Intip Profil Pegawai DJP yang Desak Menkeu Sri Mulyani Mundur

Tersangka Mario Dandy terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka lainnya, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.9%)