Sentimen
Negatif (79%)
11 Mar 2023 : 11.41
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran

Partai Terkait

Sepak Terjang Partai Prima di Pemilu 2024

11 Mar 2023 : 18.41 Views 3

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

Sepak Terjang Partai Prima di Pemilu 2024

RIAU24.COM - Masyarakat masih dihebohkan dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Perintah tersebut merupakan hasil dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima.

Menanggapi putusan itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Partai Prima dan Komisi KPU bisa menempuh jalur damai.

Alasannya karena gugatan tersebut masuk dalam ranah perdata dikutip dari liputan6.com, Sabtu, 11 Maret 2023.

Baca Juga: Bela Anies Baswedan, PKS Bandingkan Kasus yang Lebih Parah dari Kebakaran Plumpang

"Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima," sebutnya.

Partai Prima juga dapt bisa mencabut gugatan yang dilayangkan dari PN Jakpus.

Alasannya karena putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pakar ini Beberkan Syarat PDI Perjuangan Gabung KIB

Upaya damai itu dapat terwujud jika KPU bersedia memverifikasi ulang untuk Partai Prima.

Jika hasilnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Sentimen: negatif (79%)