Sentimen
Negatif (80%)
10 Mar 2023 : 08.29
Partai Terkait

Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, PSI: Jangan Sampai UU Hambat Anak Muda

10 Mar 2023 : 15.29 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, PSI: Jangan Sampai UU Hambat Anak Muda

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi. (MK).

"Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Direktur LBH PSI, Francine Widjojo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3).

Baca Juga

Yusril Sebut Putusan PN JakPus Tunda Pemilu Berlaku Jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Francine menjelaskan, dua UU Pemilu sebelumnya mengatur 35 tahun sebagai syarat usia minimal. Ia menilai tidak ada dasar dan urgensi dalam membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun.

Syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Baca Juga

KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu

Permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan, dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," tuturnya.

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

“Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Bola Panas Putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi, Yusril Yakin Pemilu Tak Ditunda

Sentimen: negatif (80%)