Sentimen
Tokoh Terkait
Bahas Putusan PN Jakpus Terkait Tahapan Pemilu Diulang, DPR Panggil KPU Pekan Depan
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (15/3). Rapat tersebut untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 yang meminta KPU mengulang tahapan Pemilu 2024.
"Arahan pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," ujar anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada wartawan, dikutip Kamis (9/3).
Awalnya Komisi II mengusulkan untuk menggelar rapat tersebut di masa reses. Tetapi sampai hari ini belum mendapatkan persetujuan pimpinan DPR.
"Benar surat usulan sudah disampaikan, belum dapat persetujuan," ujar Mardani.
2 dari 2 halaman
DPR Bakal Cecar KPU Soal Tahapan Pemilu 2024 DiulangSebelumnya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat dengan KPU untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah disepakati bersama. Komisi II kaget dengan putusan yang meminta KPU mengulang tahapan Pemilu 2024.
"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu, enggak diurus, atau gimana, kan pengen tahu," ujar Doli.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3), di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Selain meminta tahapan Pemilu 2024 diulang, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp500 juta.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com [gil]
Baca juga:
PPP Bertemu PBB dan PDIP, Manuver Dukung Coblos Partai?
Lantik Anggota DPD RI Pimpin DPW Perindo Papua Tengah, Ini Instruksi Hary Tanoe
Jelang Pemilu 2024, Panglima TNI Ingatkan Prajurit Tak Terseret Polarisasi Politik
Golkar Terbuka PDIP Gabung KIB
Musra Relawan Jokowi Kalbar: Prabowo Capres, Ganjar Cawapres
Projo: Wacana Tunda Pemilu 2024 Harus Dihentikan karena Merusak Citra Jokowi
Projo Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Rayuan Gombal dan Proposal Jahat
Sentimen: netral (47.1%)