Sentimen
Negatif (100%)
11 Mar 2023 : 07.33
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto

11 Mar 2023 : 07.33 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikir menjelaskan Lukas menjalani pemeriksaan kontrol kesehatan rutin. 

"Kontrol kesehatan rutin saja," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.

Urusan medis tersebut berdasarkan rekomendasi dokter rumah tahanan (rutan) KPK. Ali menekankan tidak ada hal yang serius dalam kontrol ke rumah sakit tersebut.

Baca juga : Pegawai Badan Penghubung Pemprov Papua Beberkan Penyewaan Jet Pribadi Lukas Enembe

"Betul, sejauh ini informasi dari tim dokter rutan demikian," ucap Ali.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Baca juga : Dokter RSPAD Tawarkan Cuci Darah Untuk Lukas Enembe, Minta Izin Pihak Keluarga

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak. Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-8)

 

Sentimen: negatif (100%)