Sentimen
Positif (99%)
10 Mar 2023 : 23.51
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hukum LPSK Hentikan Program Perlindungan untuk Eliezer Pusat Pemberitaan

10 Mar 2023 : 23.51 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
LPSK Hentikan Program Perlindungan untuk Eliezer

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Eliezer, Jumat (10/3/2023). LPSK beralasan, penghentian tersebut dilakukan karena Eliezer melakukan komunikasi dengan pihak lain secara sepihak.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer, sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE. Untuk melakukan wawancara ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Syarial menyatakan, hal itu bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006, tentang pelindungan saksi dan korban. Wawancara itu juga melanggar perjanjian perlindungan. 

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut. Meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan Eliezer," kata Syahrial.

Tapi, kata dia, pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer, pada Kamis (9/3/2023) malam. "LPSK langsung menggelar sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Syahrial.

Eliezer saat ini menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah dipantau.

Sebelumnya, Eliezer sempat dieksekusi ke Lapas Salemba. Tapi, kemudian kembali ke Rutan Bareskrim berdasarkan rekomendasi LPSK.

Syarial mengatakan, Program Perlindungan LPSK terhadap Eliezer, terdiri dari lima hak sebagai justice collaborator (JC). "Perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan," ujar dia.

"Pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial," kata Syahrial. Dia juga mengatakan, rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel.

"Dan jadi pertimbangan pada Komisi Kode Etik Kepolisian. (Karena, red) juga memuat status RE sebagai JC," kata Syahrial. Dari pantauan RRI.co.id, Jumat malam, tayangan wawancara terpidana Eliezer telah tayang 20 jam lalu di Youtube.

Seperti diketahui, Bharada Eliezer adalah terpidana dengan status justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), memvonis Bharada Eliezer bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sentimen: positif (99.8%)