Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
Soal Putusan PN Jakpus Terkait Pemilu Ditunda, Yusril: Dukung Partai Prima dan KPU Tempuh Jalur Damai
Liputan6.com Jenis Media: News
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, besok, Jumat, 10 Maret 2023. Banding dilakukan atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis. (9/3/2023).
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.
Pada kesempatan ini, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya juga telah selesai menyiapkan memori banding. Memori itulah, kata dia yang akan diserahkan untuk banding.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim berharap dengan FGD hari ini bakal dapat menambah memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," ujar Hasyim.
Sentimen: netral (66.7%)