Sentimen
Negatif (57%)
9 Mar 2023 : 10.50
Informasi Tambahan

Institusi: UNJ

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Teddy Minahasa untuk eks Kapolres Bukittinggi

9 Mar 2023 : 17.50 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Teddy Minahasa untuk eks Kapolres Bukittinggi

Merdeka.com - Kuasa hukum Eks Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba mempertanyakan makna surat yang dikirimkan Irjen Teddy Minahasa untuk kliennya saat masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Pertanyaan itu diajukan kepada saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (8/3).

"Dody harus menyatu dengan saya. Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif," kata Adriel saat membacakan isi surat dari Teddy Minahasa.

Menurut Krisanjaya, isi surat tersebut mengandung kata perintah. Dia spesifik menyoroti kata ‘harus’.

"Penggunaan kata 'harus' di situ menandai perintah," jawab Krisanjaya.

Selain itu, menurut Krisanjaya, perintah dari Teddy kepada Dody terlihat dari kalimat ‘menarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody. Buang badan ke Arif’.

"Kalimat perintah," kata Krisanjaya.

Adriel kemudian bertanya perihal 'tidak ada penyisihan bb (barang bukti)’. Menurut Krisanjaya, kalimat itu bermakna penyangkalan.

"Kalimat berita, mengasikan atau menyangkal tidak ada barang bukti. Mulai dengan frasa tidak ada," ucap Krisanjaya.

2 dari 2 halaman

Dalam sidang sebelumnya terungkap, Teddy sempat meminta Dody agar mengikuti skenario yang telah disiapkannya. Rencananya, jenderal bintang dua itu berupaya untuk menjebak Linda alias Anita yang merupakan seorang bandar narkoba.

Namun, Dody menolak ajakan tersebut. Ia beranggapan bahwa perintah akan disisihkan sabu seberat 5 kilogram untuk dijual berasal dari Teddy. Kapolda Sumbar itu pun membantah. Dia menegaskan tidak terlibat dari pusaran kasus itu.

Dalam kasus ini, Dody bersama empat terdakwa lain didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tin]

Baca juga:
Terkuak 'My Jenderal' Nama Teddy Minahasa di Ponsel Linda, Begini Isi Percakapannya
Ini Makna Ucapan Teddy Minahasa ke eks Kapolres Bukittinggi 'Usahakan Gol ya, Hihi'
Ahli Bahasa Nilai Teddy Minahasa 'Ngarep' Doddy Respons Perintah 'Ganti Tawas'
Cerita Hotman Paris Tolak jadi Pengacara Ferdy Sambo Walau Dibayar Rp5 Miliar

Sentimen: negatif (57.1%)