Steven jadi Tersangka Penipuan Uang Jessica Iskandar, Polisi Cekal Pelaku
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan telah menetapkan Christopher Stefanus Budianto (CSB) atau Steven sebagai tersangka kasus penipuan uang Jessica Iskandar.
Steven sebelumnya dilaporkan artis Jessica Iskandar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp9,8 miliar. Kata Trunoyudo, selain penetapan tersangkam pihaknya juga telah melakukan pencekalan terhadap Steven.
"Penyidik juga melakukan pencekalan ya kepada tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap Steven untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Steven jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Jessica Iskandar
Bahkan, kata dia, penyidik juga telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap Steven.
"Ini karena kan panggilannya sudah kedua kali ya," ujarnya.
Adapun Steven dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi. Kasus itu terjadi saat dirinya bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali.
Baca Juga: Jessica Iskandar Gugat Balik CSB Rp60 Miliar
Laporan Jessica atas kasusnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Total nilai kerugian yang dialami Jessica mencapai Rp9,853 miliar. Kerugian tersebut berasal dari seluruh kendaraan yang dia sewakan melalui Seteven.
Namun Steven justru melawan balik Jessica dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 September 2022 lalu.
Dia tidak terima lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jessica dalam persoalan tersebut.***
Sentimen: negatif (99.2%)