Sentimen
Netral (78%)
10 Mar 2023 : 20.43
Tokoh Terkait

Hukum PPATK Duga Uang RAT di SDB Hasil Suap Pusat Pemberitaan

10 Mar 2023 : 20.43 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
PPATK Duga Uang RAT di SDB Hasil Suap

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang dalam deposit safe box (SDB) salah satu bank BUMN yang dimiliki, RAT. Uang tersebut diduga berasal dari suap.

"Dugaan kami uang tersebut berasal dari suap," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dimintai keterangan, Jumat (10/3/2023). Untuk diketahui, SDB merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan uang, barang, hingga surat-surat berharga yang dirancang secara khusus. 

Ivan menyebut saat ini proses investigasi masih berlangsung dan belum diketahui secara pasti jumlah uang yang ditemukan. Sementara itu, Ivan menegaskan, keterangan ini belum diserahkan kepada aparat pengah hukum seperti pihak KPK, Polri, atau Kejagung.

Ivan mengatakan proses investigasi masih berada di bawah kewenangan PPATK. "Masih dalam proses di PPATK," ujarnya.

Menurutnya, deposit safe box milik RAT tersebut nantinya juga akan diblokir oleh PPATK. Sebelumnya, PPATK mengungkapkan, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), RAT, diduga menyimpan uang dalam jumlah besar yang disimpan dalam SDB salah satu bank BUMN. 

"Iya sangat besar. Mata uang asing (uang yang disimpan di deposit box)," kata Ivan.

Berdasarkan informasi yang diterima, diduga ada uang puluhan miliaran rupiah yang disimpan RAT di SDB. Uang tersebut diduga berbeda dengan uang Rp500 miliar yang berada di puluhan rekening RAT dan keluarga.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir puluhan rekening tersebut. "Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya baik debit atau kredit lebih dari Rp500 miliar, kemungkinan akan bertambah," ujarnya.

Menurutnya, rekening yang diblokir tersebut terdiri dari rekening pribadi RAT dan keluarga, termasuk putranya, MDS serta perusahaan atau badan hukum. "Sekitar 40 rekening (yang diblokir)," ucap Ivan.

Ia terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. Persoalan ini tengah diusut KPK dan PPATK.

Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo RAT melarikan diri ke luar negeri. Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.

Sentimen: netral (78%)