Sentimen
Negatif (100%)
10 Mar 2023 : 19.23
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Polisi Ungkap Momen Ammar Zoni Ditangkap Tanpa Perlawanan

11 Mar 2023 : 02.23 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polisi Ungkap Momen Ammar Zoni Ditangkap Tanpa Perlawanan
Jakarta -

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Ammar Zoni terkait kasus sabu. Polisi mengungkap momen saat Ammar Zoni ditangkap di kasus tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan Ammar ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam. Saat itu tak ada perlawanan dari Ammar saat dibekuk pihak kepolisian.

"Tidak ada (perlawanan)," kata Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

-

-

Ardhy menuturkan, penangkapan Ammar Zoni dilakukan secara humanis. Selain itu, Ammar pun kooperatif saat diamankan dan akan digiring ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

"Penangkapan dilakukan secara humanis. Dan tersangka kooperatif. Sesuai SOP," ujarnya.

Ardhy menambahkan, saat diamankan Ammar hanya seorang diri di rumah. Istrinya Irish Bella tidak ada di lokasi.

"Seorang diri saja. (Irish Bella) tidak ada di rumah," imbuhnya.

Ammar Zoni Jadi Tersangka

Ardhy mengatakan, penyidik sudah menaikkan status Ammar Zoni dalam kasus tersbwj. Terkini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu" kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Tak hanya Ammar Zoni, sopirnya inisal M (35) dan R (37) rekan sopirnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara yang ada. Ardhy belum merinci jelas sejauh mana keterlibatan ketiga orang tersebut dalam kasus itu. Segera, pihak kepolisian akan merilis kasus tersebut.

Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara Pasal 112," ujarnya.

Berikut bunyi Pasal 112:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

(wnv/mea)

Sentimen: negatif (100%)