Sentimen
Negatif (79%)
10 Mar 2023 : 18.16
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Agnes Gracia Haryanto

Agnes Gracia Haryanto

Besok, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

11 Mar 2023 : 01.16 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Besok, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

AKURAT.CO Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David pada Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi mundur sehari dari jadwal semula.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, rekonstruksi yang digelar Subdit Renakta Ditreskrimum itu akan memeragakan 23 adegan.

Tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan Agnes Gracia Haryanto selaku anak berkonflik dengan hukum, turut dihadirkan dalam rekonstruksi.

baca juga:

"Iya (Mario, Shane dan AG dihadirkan). Sementara sama (jumlah adegan)," kata Trunoyudo di kantornya, Kamis (9/3/2023).

Semula, penyidik akan menggelar rekonstruksi hari ini, namun batal lantaran beberapa saksi tidak dapat hadir.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan, berdasarkan hasil digital forensik dari chat Whatsapp, video yang direkam pelaku dan rekaman CCTV lokasi kejadian, ditemukan fakta-fakta baru. Karenanya, polisi menambah konstruksi pasal kepada para pelaku.

Polisi menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut yakni Mario Dandy (20) sebagai pelaku utama, Shane Lukas (19) yang melakukan provokasi dan merekam aksi penganiayaan serta Agnes, kekasih dari Mario Dandy.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider Pasal 354 Ayat 1 subsider Pasal 353 Ayat 2 subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane Lukas dari sebelumnya Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 Ayat 2 Junto Pasal 56 KUHP.

Sementara untuk Agnes Gracia dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. 

Sentimen: negatif (79.5%)