Tak Penuhi Syarat Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Klaim Partai Ummat: Kami Merasa Dipersulit!
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Partai Ummat menyampaikan keberatan usai dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU terkait rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022).
Awalnya, masing-masing KPU daerah dari 34 Provinsi menyampaikan hasil rekapitulasinya terkait verifikasi faktual calon peserta pemilu. Berdasarkan hal itu, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi di dua Provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara.
Usai hasil itu disampaikan, kemudian Wakil Ketua Umun Partai Ummat Nazaruddin, sebagai perwakilan partainya, melakukan interupsi menyampaikan keberatannya terhadap hasil tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?
"Izin Pak Ketua, bahwa pembacaan hasil rekapitulasi ini kami bisa menyampaikan keberatan," kata Nazaruddin.
Kemudian Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, keberatan dalam rapat pleno ini hanya diperbolehkan disampaikan secara tertulis.
Adapun di wawancarai usai acara, Nazaruddin mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan lantaran merasa dapat perlakuan yang sifatnya dipersulit oleh penyelenggara pemilu.
"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu di persulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," tuturnya.
Tak Penuhi Syarat
Baca Juga: Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Resmi Ajukan Banding soal Penundaan Pemilu
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan parpol sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 karena dinyatakan tak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni di NTT dan Sulut.
Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Dengan begitu, kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia.
Untuk diketahui, dalam menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Sentimen: netral (95.5%)