Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Cristalino David Ozora
AG Ditahan di LPSK, Polisi: Dia Butuh Pendampingan Segala Macam
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
8 Maret 2023 22:02 WIB
Polisi menahan AG terkait kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy
Mario Dandy dan AG (instagram.com/mariodandyss)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Polisi menahan AG (15) terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20). Polisi menyebut ada pertimbangan secara objektif dan subjektif dalam penahanan AG.
"Ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Sedangkan alasan subjektifitas karena khawatir AG akan melarikan diri, hilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana. Namun, polisi juga memiliki pertimbangan lain menahan AG di LPSK.
Harta Ayah Mario Dandy Jadi Sorotan, Maman Imanulhaq: Selamatkan Pajak Rakyat
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya.
Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Menkeu Sri Mulyani Setujui Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASNSentimen: negatif (99.2%)