Sentimen
Negatif (99%)
10 Mar 2023 : 13.41
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

AG Ditahan di LPSK, Polisi: Dia Butuh Pendampingan Segala Macam

10 Mar 2023 : 13.41 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

AG Ditahan di LPSK, Polisi: Dia Butuh Pendampingan Segala Macam

8 Maret 2023 22:02 WIB

Polisi menahan AG terkait kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy

Mario Dandy dan AG (instagram.com/mariodandyss)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Polisi menahan AG (15) terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20). Polisi menyebut ada pertimbangan secara objektif dan subjektif dalam penahanan AG.

"Ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Sedangkan alasan subjektifitas karena khawatir AG akan melarikan diri, hilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana. Namun, polisi juga memiliki pertimbangan lain menahan AG di LPSK.

Harta Ayah Mario Dandy Jadi Sorotan, Maman Imanulhaq: Selamatkan Pajak Rakyat

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya.

Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Menkeu Sri Mulyani Setujui Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN

Sentimen: negatif (99.2%)