RUU PPRT Tak komersial kayak RUU Ciptaker?
Alinea.id Jenis Media: News
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago, memprotes keras dan mempertanyakan alasan rapat pimpinan DPR menunda Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Sekali lagi saya katakan pimpinan DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat. Masa untuk kepentingan perlindungan pada hak rakyat kecil saja mereka tunda-tunda," kata Irma kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3).
Irma menilai, penundaan dilakukan karena pimpinan DPR menganggap RUU PPRT tidak seksi dan tidak komersial dibandingkan sejumlah undang-undang lain yang telah mampu direvisi DPR.
"Dibanding revisi UU Kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Ia mengaku tidak terima perlakuan wakil rakyat yang semena-mena atas penundaan RUU PPRT. Padahal, kata dia, RUU PPRT sudah sekitar tiga kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sehingga memberikan harapan palsu kepada rakyat.
"Artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan," tuturnya.
Irma menegaskan, seharusnya draf pasal-pasal RUU PPRT disusun oleh komisi terkait di DPR karena Badan Legislasi (Baleg) DPR fungsinya sinkronisasi pasal-pasal dari DPR dan pemerintah untuk kemudian disahkan di Rapat Paripurna DPR.
"Setelah didraf oleh komisi lalu dibawa ke paripurna, baru kemudian diputuskan di bamus," jelasnya.
Untuk itu, Irma pun menyebut pimpinan DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat karena menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Bamus DPR sehingga belum bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna.
Sentimen: negatif (93.9%)