Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK, Pihak David Buka Suara
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
9 Maret 2023 07:58 WIB
Tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey mengatakan bahwa penahanan AG merupakan wewenang tim penyidik.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey buka suara terkait penahanan perempuan berinisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo.
Syahwan mengatakan bahwa penahanan AG merupakan wewenang tim penyidik. Ia menilai penahanan itu dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan matang.
"Pada prinsipnya terkait hal itu adalah wewenang penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dari penyidik," kata dia seperti dilansir detikcom, Kamis (9/3/2023).
David Masuk Fase Pemulihan Emosional, Ayah: Istigfar, Redakan Kemarahanmu
Oleh karena itu, ia menyerahkan proses penahanan AG kepada pihak yang berwenang.
Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kliennya diproses sesuai Undnag-Undang yang berlaku.
"Semuanya kami serahkan kepada penyidik yang memiliki wewenang dan prosesnya sesuai UU yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa AG dilakukan penahanan selama 7 hari di LPSK.
Penahanan itu, kata dia, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
"Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," sambungnya.
AG Ditahan di LPSK, Polisi: Dia Butuh Pendampingan Segala Macam
Sentimen: positif (80%)