Sentimen
Negatif (99%)
10 Mar 2023 : 04.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Tokoh Terkait
AKP Nurma Dewi

AKP Nurma Dewi

Intip Perempuan Sambil Onani, Sopir Beralasan karena Istri Hamil Tua

10 Mar 2023 : 04.42 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Intip Perempuan Sambil Onani, Sopir Beralasan karena Istri Hamil Tua

SOLOPOS.COM - Ilustrasi setop pencabulan. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang sopir mobil berinisial AN ditahan karena diduga melakukan tindakan asusila di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2023) sore.

Sopir AN melakukan onani di dalam mobil sembari mengintip perempuan yang melewati JPO Halte Kuningan Madya.

PromosiKonsisten Jaga Kualitas, Blesscon Raih Top Brand Award 3 Tahun Berturut-turut

Kepada polisi, sopir itu melakukan onani sambil mengintip perempuan di JPO karena istrinya hamil tua.

Penahanan sopir AN diawali dari beredarnya video dirinya sedang sedang berbuat asusila di dalam mobilnya.

Perekam tindakan asusila sopir adalah seorang perempuan yang berada di JPO tersebut.

“Rabu malam sudah kita tangkap dan sudah dimintai keterangan pelaku AN serta saksi-saksi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Nurma menjelaskan pada Rabu (8/3/2023), majikan sekaligus pemilik mobil berinisial E yang mengetahui video tersebut viral langsung menyerahkan sopirnya ke Polsek Setiabudi.

Nurma menjelaskan, pelaku yang masih berstatus saksi mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan diri lantaran sang istri tengah hamil sembilan bulan.

“Polisi mengamankan barang bukti yakni sebuah mobil Pajero, HP berisi rekaman dan empat orang saksi untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, akun @jakartaselatan24jam di Instagram, seorang wanita berinisial J merekam aksi pengemudi mobil yang melakukan onani dengan membuka atap mobilnya di JPO Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2023) sore.

Wanita perekam itu curiga melihat atap mobil (sunroof) di bawah JPO terbuka. Ia kemudian melihat pelaku dan langsung merekamnya menggunakan telepon genggam.

Pelaku yang sadar aksinya tersebut direkam langsung terburu-buru tancap gas meninggalkan lokasi.

Sentimen: negatif (99.9%)