Sentimen
Tokoh Terkait
Gaji Pensiunan PNS Tidak Akan Diproses? ASN Pelajari Kasus Rafael Alun Trisambodo
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini sedang hangat perihal kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 yang hanya sekedar isu karena kenaikan anggaran. Bagaimana jika tidak akan diproses?
Mengenai gaji pensiunan PNS tidak jadi cair atau tidak diproses oleh Kemenkeu pemangku anggaran, ASN perlu mempelajari kasus Rafael Alun Trisambodo.
Sebab, dari kasus yang tengah dialami oleh Rafael Alun Trisambodo, bisa saja dirinya tidak bisa terima gaji pensiunan PNS jika diketahui lakukan kejahatan jabatan.
Baca Juga: Eko Darmanto Blak-blakan Akui Tidak Sepenuhnya Melaporkan Harta Kekayaan, Kemenkeu Beri Sanksi Begini
Saat ini, pihak Kemenkeu tengah menyelesaikan proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo secara administrasi.
Sebelumnya, ayah Mario Dandy tersebut dicopot dari jabatannya sebagai pegawai Ditjen Pajak atas perintah Menkeu, Sri Mulyani.
Perihal masalah yang dialami pejabat tersebut, berimbas sampai kepada pembuktian harta kekayaan dan pemecataan dengan melalui mekanisme yang berlaku.
Adapun mekanisme yang diterapkan dalam proses pemecatan ayah dari Mario Dandy tersebut telah disampaikan oleh Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Diberikan Pensiunan Usai Dipecat Sri Mulyani? Kemenkeu Buka Suara
Seperti yang dikutip ayobandung.com dari laman resmi Kemenkeu, disampaikan sebagai siaran pers perihal langkah tindak lanjut pemecatan Rafael Alun Trisambodo yang juga berdampak kepada gaji pensiunan PNS dirinya yang tidak bakal diproses.
"Saat yang ini sedang dilakukan proses administrasi pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," Press release seperti yang dikutip ayobandung.com pada Rabu 8 Maret 2023 dari laman Kemenkeu.
Adapun perihal gaji purna tugas yang akan diterima oleh mantan pejabat pajak tersebut tidak akan diproses jika telah dilaksanakannya pemecatan ASN, namun hal itu jika ditemukannya kejahatan jabatan.
Pengungkapan fakta bahwa dirinya telah melakukan kejahatan jabatan akan terus digelar oleh pihak yang berkewajiban dan dalam hal ini adalah KPK.
Baca Juga: Tamsil, TKG, dan TPG 2023 Anggarannya Naik, Cek Info DAK Nonfisik Kemenkeu, Sertifikasi Guru 2023 Tahap 1
"Yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana," kata Yustinus Prastowo
Lebih lanjut hal itu aan dieksekusi jika telah ditemukannya bukti pelanggaran jabatan.
"Setelah ada putusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun,"
Jadi, buat para ASN belajar dari kasus Rafael Alun Trisambodo jika tidak ingin gaji pensiunan PNS tidak diproses.***
Sentimen: negatif (78%)